DIGITAL PORTOFOLIO GENERASI MUDA ANTI KORUPSI

GENERASI MUDA ANTI KORUPSI 




Pemateri: PROF. DR. HARYONO UMAR, SE., Ak,. M. Sc


Indonesia dikenal dengan negara kepulauan, negara maritim. Meskipun ada berbagai perbedaan, tetapi hal tersebut tidak menghalangi Indonesia untuk bersatu.

Di Indonesia, pelaku korupsi banyak dilakukan oleh orang orang yang memiliki kewenangan. Indonesia harusnya sudah maju, tetapi ada beberapa faktor yang menghalangi salah 1 mya adalah korupsi.

Mengapa korupsi bisa terjadi? Istilah ini dikenal dengan Fraud Star.

1. Opportunity (Kesempatan)

2. Pressure (Tekanan)

3. Capability (Kewenangan)

4. Rationalization (Pembenaran)

5. Integrity (Hilangnya integritas)


UNSUR KORUPSI: ada pelaku; mengakibatkan kerugian negara; melawan hukum penyalahgunaan kewenangan; menguntungkan diri sendiri, merugikan orang lain, dan korporasi.

UU 31 TH. 1999, JENIS KORUPSI

1. Terkait Uang Negara: tercantum pada UU pasa 31 ayat 2 dan 3 th. 1999

2. Tidak Terkait Uang Negara: suap, pemerasan, gratifikasi


Tindak pidana korupsi: kerugian uang negara; gratifikasi; gol dalam pengadaan; suap menyuap; penggelapan dana jabatan; pemerasan; pembuatan curang.

INTEGRITAS menurut Prof. Dr. Haryono Umar ada 3, yaitu patuh, istiqomah, dan orang yang selalu bahagia.


Harus menjadi orang yang berintegrasi dengan cara menjadi orang yang bahagia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resume Perpustakaan Unusa Menangkan Hibah Read Japan Project 2023

KEMERDEKAAN RI 79 TAHUN

RESUME MATERI PKKMB FKES 2023